Korupsi Hibah KONI, Ketua PSSI Lampung Tengah Ditahan

LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah tahun anggaran 2022.
SB, yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah, resmi ditahan setelah ditemukan keterlibatannya dalam penyelewengan dana hibah senilai miliaran rupiah.
Penetapan tersangka SB menambah daftar pelaku yang diduga terlibat, setelah sebelumnya Kejari menetapkan DW selaku Ketua KONI dan ES sebagai Bendahara KONI Lampung Tengah.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan anggaran hibah senilai Rp5,8 miliar, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
“Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) justru digunakan di luar peruntukan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang diajukan ditemukan tidak sah dan diduga dimanipulasi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Suwandi, dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Alfa Dera, menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.
“SB sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah olahraga di tingkat daerah.
Penyelewengan anggaran ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat program pembinaan atlet yang bergantung pada keberlanjutan pendanaan dari pemerintah daerah.
Pemerhati kebijakan olahraga menilai, reformasi tata kelola hibah harus segera dilakukan, termasuk dengan menerapkan sistem pelaporan berbasis digital yang transparan serta pengawasan melekat dari instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PSSI Lampung Tengah terkait status hukum SB. []
Nur Quratul Nabila A