DPRD Kaltim Bahas Revisi Perda, PKS Dorong Substansi dan Transparansi

ADVERTORIAL – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya transparansi serta keberpihakan pada sektor usaha mikro dan kecil dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida). Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim juga diharapkan menguatkan substansi agar lebih bermanfaat bagi daerah.

Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2025. Agenda rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni perubahan Perda Nomor 11/2009 tentang PT MMP Kaltim dan Perda Nomor 09/2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (8/8/2025).

“Kami menilai ada sejumlah aspek yang perlu dipertanyakan terhadap kedua Perda yang ingin dilakukan perubahan dan dikaji secara kritis dan transparan,” ujar Agusriansyah di hadapan forum paripurna.

Fraksi PKS mempertanyakan sejauh mana capaian dan jangkauan layanan PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim, terutama PT Jamkrida, dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah tertinggal.

“Bahwa PT Jamkrida harus hadir nyata dalam menyentuh dan memberdayakan pelaku UMKM di Kaltim yang benar-benar membutuhkan, jangan sampai keberadaan perusahaan ini hanya formalitas dan sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembahasan, Agusriansyah menjelaskan bahwa Fraksi PKS merujuk pada Pasal 24 Tata Tertib DPRD Kaltim. Jika perubahan substansi Perda tidak mencapai 50 persen, pembahasan dapat dilakukan di tingkat komisi. Menurutnya, draf revisi yang ada saat ini tidak mengandung perubahan substansi lebih dari separuh isi Perda sebelumnya.

“FPKS berpendapat bahwa pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan melalui komisi yang membidangi sesuai ketentuan,” ujarnya, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Bontang.

Fraksi PKS berharap proses legislasi dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik, akademisi, pelaku usaha, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Harapannya, Perda yang telah direvisi dan disahkan mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi PT Jamkrida dan PT MMP Kaltim dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami tidak ingin Raperda ini hanya menjadi regulasi administratif semata, tetapi harus menjadi payung hukum yang berpihak dan memberikan dampak nyata bagi perbaikan tata kelola ekonomi daerah,” tutup Agusriansyah. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *