Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

PALEMBANG – Prajurit TNI Angkatan Darat Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap tiga korban serta menyelenggarakan perjudian. Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Fredy.
Kasus berawal pada 17 Maret 2025 saat aparat Polsek Negara Batin menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Way Kanan.
Bazarsah melepaskan tembakan ke arah polisi yang datang, menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Menurut hakim, penembakan dilakukan secara sadar dengan menggunakan senjata api ilegal yang kerap dibawa terdakwa di lokasi judi.
Majelis hakim menyatakan tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa, sementara terdapat 19 poin pemberat, antara lain:
Aspek Kepentingan Militer
1. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI dan mengkhianati tugas prajurit.
2. Merusak citra TNI-Polri dan hubungan dengan masyarakat.
Aspek Pelaku (Subjektif)
3. Penembakan dilakukan dengan sengaja di tengah kegiatan ilegal.
4. Terdakwa pernah dihukum atas kasus senjata api ilegal, namun mengulangi perbuatannya.
5. Judi digelar pada jam dinas, serta kegiatan diunggah ke media sosial.
Aspek Perbuatan (Objektif)
6. Senjata api yang digunakan merupakan campuran SS-1 Pindad dan FNC tanpa nomor seri.
7. Memperoleh munisi secara ilegal, termasuk mencuri dari kesatuan.
8. Menyimpan amunisi tajam, hampa, dan karet di rumah.
Aspek Akibat
9. Menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban.
10. Penembakan dilakukan secara brutal dan keluarga korban belum memaafkan terdakwa.
Pasal yang Dikenakan
Oditur militer menjerat Bazarsah dengan tiga pasal:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Perjudian dan Penyertaan.
Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, namun vonis mati dijatuhkan berdasarkan kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa. []
Nur Quratul Nabila A