BKN Dalami Fenomena Gugatan Cerai PPPK Perempuan

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi maraknya fenomena gugatan cerai yang diajukan sejumlah perempuan setelah resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia memastikan, BKN sedang menelusuri penyebab munculnya tren tersebut.
“Ini sedang kami dalami,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pendalaman dilakukan untuk memastikan faktor yang memicu perceraian.
Ia menyebut, perlu diketahui apakah gugatan cerai itu murni terjadi karena pengangkatan sebagai PPPK atau sebenarnya sudah ada masalah rumah tangga sebelumnya.
Sejauh ini, BKN belum memiliki data resmi terkait jumlah PPPK yang mengajukan gugatan cerai. Zudan menegaskan, proses pengumpulan informasi masih berjalan.
“Akan kami kolaborasikan bersama Pemda, Korpri, hingga Kemenag,” katanya.
Jika hasil pendalaman sudah diperoleh, BKN berencana berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut.
Salah satunya, kemungkinan memberikan pendampingan dan konseling bagi pegawai yang mengalami masalah rumah tangga.
Fenomena ini sendiri terjadi di banyak daerah, termasuk Blitar, Jawa Timur; Cianjur, Jawa Barat; dan Banten.
Di Cianjur, tercatat 30 PPPK baru mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, sementara 12 lainnya sudah berada pada tahap finalisasi proses perceraian.
Di Banten, sekitar 50 guru PPPK, mayoritas perempuan, juga melayangkan gugatan cerai ke kantor Kementerian Agama setempat. Alasan perceraian bervariasi, mulai dari masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.
BKN menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah pencegahan agar masalah serupa tidak semakin meluas. []
Nur Quratul Nabila A