Panjat Pinang Dilarang di Aceh Barat dan Aceh Jaya, Dinilai Tak Edukatif

ACEH – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, dua pemerintah kabupaten di Aceh, yakni Aceh Barat dan Aceh Jaya, sepakat melarang warganya mengadakan lomba panjat pinang.

Alasannya, lomba tersebut dianggap tidak memberi nilai edukasi serta berisiko membahayakan peserta.

Dilansir detikSumut, Rabu (13/8/2025), Bupati Aceh Barat Tarmizi mengimbau masyarakat untuk mengisi perayaan kemerdekaan dengan kegiatan yang sesuai kemampuan, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan bermanfaat bagi warga.

“Berkenaan dengan hal tersebut, saudara para camat agar dapat menginformasikan kepada seluruh keuchik (kepala desa) di wilayahnya masing-masing untuk melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang,” kata Tarmizi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, panjat pinang tidak memiliki unsur pembelajaran yang bermanfaat dan bahkan menimbulkan potensi bahaya bagi para peserta.

“Sebagai gantinya dapat melaksanakan kegiatan lainnya yang lebih kreatif dan bermanfaat serta lebih meriah,” ujarnya.

Langkah serupa juga dilakukan oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, melalui Instruksi Nomor 400.14.1.1/757/2025 yang ditujukan kepada para kepala desa.

Instruksi tersebut secara tegas melarang pelaksanaan lomba panjat pinang dalam rangkaian HUT ke-80 RI di wilayah Aceh Jaya.

“Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan hari ulang tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayahnya dikarenakan kegiatan dimaksud tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan peserta perlombaan,” tulis Safwandi dalam suratnya.

Sebagai pengganti, kedua pemerintah daerah tersebut mendorong desa-desa untuk menggelar perlombaan yang bersifat kreatif, menumbuhkan rasa kebersamaan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Kegiatan seperti lomba kesenian, olahraga tradisional, hingga kompetisi yang mengasah pengetahuan diharapkan dapat menjadi alternatif yang aman sekaligus membangun semangat kemerdekaan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *