Dua Mahasiswa Lamongan Dibekuk Saat Edarkan Sabu

LAMONGAN – Kepolisian Resor Lamongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pesisir.
Dua mahasiswa asal Kecamatan Brondong, masing-masing berinisial AY (29) dan GC (30), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba setelah diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut di Kecamatan Paciran.
Kasus ini terungkap berkat pengembangan penyelidikan dari penangkapan tersangka lain, SR, pada Selasa (5/8/2025). Dari pemeriksaan SR, polisi menemukan keterlibatan AY.
“AY kami amankan di rumahnya di Paciran. Dari keterangannya, sabu-sabu itu berasal dari GC. Selanjutnya, GC kami tangkap di rumah kosnya dengan lokasi yang sama bersama barang bukti 26 plastik klip sabu-sabu siap edar,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Selasa (12/8/2025).
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa sabu-sabu dengan total berat bersih sekitar 4,76 gram, tetapi juga peralatan pendukung, seperti timbangan digital, alat isap, dua telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung cepat, hanya berselang sekitar 16 menit, dimulai pukul 01.45 WIB dan berakhir pukul 02.01 WIB.
Hamzaid menjelaskan, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan lebih luas,” tambahnya.
Kedua mahasiswa tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan mahasiswa di Lamongan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. []
Nur Quratul Nabila A