OTT KPK di PT Inhutani V, Uang Rp 2 Miliar Disita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Penindakan ini terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan oleh pihak PT Inhutani V.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penyitaan tersebut.

“Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (14/8/2025).

Ia menegaskan bahwa OTT ini merupakan bagian dari penindakan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai tata kelola kehutanan.

Menurut Fitroh, kasus ini berkaitan langsung dengan “suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan”.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim KPK melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait dugaan transaksi suap yang melibatkan jajaran direksi PT Inhutani V.

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut. Mereka termasuk Direksi PT Inhutani V serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan suap.

Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK belum membeberkan secara rinci identitas para pihak yang ditangkap maupun bentuk spesifik izin yang menjadi objek suap.

Namun, sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK di sektor kehutanan.

Pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan sering kali menjadi celah bagi praktik suap, baik untuk mempercepat proses maupun menghindari persyaratan tertentu.

KPK menyatakan akan segera memberikan penjelasan lengkap melalui konferensi pers setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Publik diminta menunggu hasil resmi untuk mengetahui perkembangan penyidikan lebih lanjut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *