LBH Semarang Desak Pemecatan Aipda Robig Usai Divonis 15 Tahun Penjara

SEMARANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah segera memecat Aipda Robig Zainuddin dari institusi Polri.
Desakan ini muncul setelah majelis hakim memvonis Robig 15 tahun penjara dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang.
Perwakilan LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut seharusnya dilakukan demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Sudah seharusnya demi keadilan, Robig dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian,” ujar Bagas.
Bagas menambahkan, sidang etik Polri sebelumnya telah memutuskan pemecatan tidak hormat terhadap Robig. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
LBH menilai langkah banding itu tidak semestinya diterima, mengacu pada Undang-Undang Kepolisian Tahun 2022 yang menyebut bahwa anggota Polri dengan vonis pidana lebih dari lima tahun wajib diberhentikan tidak hormat.
Vonis terhadap Aipda Robig dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Hakim menyatakan Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Hukuman yang dijatuhkan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti penjara satu bulan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada ancaman terhadap Robig saat ia melepaskan tembakan.
Tindakan tersebut justru mengakibatkan Gamma (17) meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak pada dada dan tangan.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Saat itu, Robig melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor.
Tiga pelajar SMKN 4 Semarang menjadi korban, dengan Gamma tertembak di bagian pinggul hingga meninggal dunia di rumah sakit.
LBH Semarang menegaskan, proses hukum pidana yang telah selesai harus segera diikuti oleh tindakan tegas institusional, agar citra kepolisian tidak semakin tercoreng di mata publik. []
Nur Quratul Nabila A