PN Serang Vonis Mati Bos Pabrik PCC dan Tangan Kanannya

SERANG – Sidang kasus peredaran narkotika jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (14/8/2025), berujung pada putusan terberat bagi dua terdakwa utama.
Majelis hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad menjatuhkan hukuman mati kepada Beny Setiawan, yang terbukti sebagai pengendali pabrik pil PCC di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, serta kepada anak buahnya, Faisal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Beny bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Dewi Inanti.
Pertimbangan hukum menyebutkan, Beny adalah residivis yang tetap mengendalikan produksi PCC meski masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Ia disebut sebagai inisiator, perencana, sekaligus penerima keuntungan terbesar dari bisnis ilegal tersebut.
“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang besar yang sangat membahayakan generasi muda, membahayakan kehidupan manusia, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman Beny.
Vonis ini pun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Engelin Kamea. Meski demikian, Beny berencana mengajukan banding.
“Semoga aktor intelektualnya ketemu,” katanya di persidangan.
Faisal, tangan kanan Beny, juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 113 dan/atau Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkotika. Keterlibatannya mencakup pemesanan 80 koli PCC seharga Rp 34 juta per koli.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny menerima pesanan 270 koli PCC dari seorang buronan bernama Agus, dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Untuk memproduksi obat terlarang tersebut, ia membeli bahan baku dari sejumlah pemasok, mengadakan mesin cetak tablet, dan menyiapkan lokasi produksi di rumahnya. Kapasitas produksi mencapai 15.000–20.000 tablet per jam.
Pabrik PCC tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 September 2024.
Petugas mengamankan sepuluh tersangka serta menyita barang bukti bahan baku dan peralatan produksi. Kasus ini menjadi peringatan keras akan ancaman jaringan narkotika yang terorganisasi di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A