KPK Yakini Bukti Korupsi CSR BI-OJK Meski DPR Membantah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memiliki bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski ada anggota Komisi XI DPR RI yang membantah terlibat.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya sudah mengantongi sejumlah dokumen dan temuan lapangan yang diyakini relevan dengan perkara.

“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK,” kata Asep di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Tak hanya dari penggeledahan, Asep menyebut KPK juga memperoleh bukti dari lokasi penyaluran dana CSR.

Tim penyidik turun langsung ke lapangan untuk mengecek kegiatan sosial yang dibiayai oleh dana tersebut.

“Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” ujarnya.

Asep menilai bantahan pihak yang disebut terlibat merupakan hak pribadi. Namun, ia menegaskan KPK memiliki bukti konkret yang siap dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk anggota Komisi XI DPR.

“Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 dan telah menggeledah Gedung BI pada 16 Desember 2024 serta kantor OJK pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.

Keduanya menjabat sebagai anggota DPR periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *