Wamenko Otto: Pesta Pernikahan Bukan Objek Royalti Lagu, Kecuali Komersial

JAKARTA – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tidak otomatis dikenakan royalti.

Menurutnya, kewajiban membayar royalti hanya berlaku jika acara tersebut bersifat komersial.

“Itu pernyataan yang tidak tepat, karena Undang-Undang Hak Cipta mengatur bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hanya bisa menagih royalti lagu apabila acara dilakukan untuk tujuan dan kepentingan komersial. Ukurannya di situ,” ujar Otto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/8/2025).

Otto menjelaskan, hajatan pribadi seperti pernikahan tidak termasuk kategori komersial, sehingga lagu siapa pun boleh dinyanyikan tanpa royalti, selama tidak ada unsur mencari keuntungan.

“Kalau ada orang pernikahan, hajatan, ya lagu siapa pun bisa dinyanyikan sepanjang itu tidak komersial,” tegasnya.

Ia memberi contoh, royalti bisa dikenakan jika sebuah acara menarik biaya tiket atau secara jelas menjadikan musik sebagai sarana mencari keuntungan. Tempat karaoke, misalnya, masuk dalam kategori tersebut.

“Karaoke jelas, lagu itu dipakai untuk tujuan mendapatkan keuntungan. LMK bisa menagih karena nanti royalti itu akan dibagikan kepada penciptanya,” katanya.

Otto juga menilai polemik ini bisa diselesaikan dengan merevisi Undang-Undang Hak Cipta agar aturan lebih selaras dengan semangat perlindungan hak pencipta, sekaligus memperjelas pihak-pihak yang menjadi objek penagihan royalti.

Selain itu, ia mendorong adanya sosialisasi yang masif tentang peran LMK dan mekanisme penarikan royalti.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyampaikan pandangan berbeda. Head of Corcomm WAMI, Robert Mulyarahardja, menilai pesta pernikahan seharusnya membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu berhak cipta, karena dianggap termasuk ruang publik.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” kata Robert, Selasa (12/8/2025). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *