Darlis Pattalongi: Perda Nomor 4 Tahun 2024 Jadi Langkah Antisipatif

ADVERTORIAL – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menghadirkan kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram terus diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ini kembali disosialisasikan di Kota Samarinda, tepatnya di Perumahan Puspita Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (10/08/2025).

Sosialisasi yang berlangsung sejak 09 hingga 11 Agustus 2025 tersebut merupakan rangkaian kegiatan kolaborasi antara DPRD Kaltim dengan pemerintah daerah. Kehadiran masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan antusiasme warga yang menilai Perda tersebut penting untuk menjaga stabilitas lingkungan di tengah derasnya arus informasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, hadir memberikan penjelasan langsung mengenai substansi aturan tersebut. Ia menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk menghadapi tantangan ketertiban yang semakin kompleks di era modern. “Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Darlis.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan bahwa kondisi sosial di Kaltim memang cukup stabil, tetapi potensi gangguan tetap ada, terutama dari penyebaran informasi bohong dan konten negatif di media sosial. Oleh sebab itu, ia menilai kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan daerah menjadi faktor penting. “Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” katanya.

Selain menekankan peran masyarakat, Darlis juga menjelaskan kewenangan yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindaklanjuti laporan warga. “Jika ada pengaduan dari masyarakat yang sifatnya telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum Satpol PP langsung dapat bertindak untuk dapat ditangani, karena telah dilindungi Perda,” tutur Darlis.

Agar pemahaman masyarakat lebih mendalam, Darlis menghadirkan dua narasumber pendamping, yakni Elviandri, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), dan Selamat Said, seorang motivator. Keduanya memberikan perspektif tambahan terkait penerapan Perda, sekaligus mengajak warga di Kelurahan Sempaja Timur agar mendukung pelaksanaan aturan ini di lingkungan masing-masing. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *