Aset GRHA 165 Dialihkan ke Perseroda, DPRD Kukar Pastikan Sesuai Regulasi

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke-31, 32, dan 33 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/8/2025). Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari pengelolaan aset daerah hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah.
Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah terkait Raperda Penyertaan Aset Pelabuhan Amborawang Laut pada PT Tunggang Parangan Perseroda. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pelabuhan yang dibangun sejak 2012 dengan anggaran sekitar Rp640 miliar itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan sebagaimana mestinya. “Kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memegang asetnya, tidak bisa berbisnis. Untuk itu, perlu diserahkan pada PT Tunggang Parangan Perseroda, agar dapat dioptimalkan dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menambahkan, jika aset tersebut tidak segera disertakan modalnya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada kemungkinan Pelabuhan Amborawang akan diambil alih oleh pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengingat lokasinya yang berada dalam kawasan otorita tersebut.
Selain membahas pelabuhan, DPRD Kukar juga menyoroti langkah penyelamatan aset daerah di PT GRHA 165. Penyertaan modal awal sebesar Rp12,5 miliar yang kini ditaksir memiliki nilai antara Rp20 miliar hingga Rp30 miliar akan dialihkan pengelolaannya kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. Menurut Ahmad Yani, hal ini menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang tidak lagi memperbolehkan pemerintah daerah menambah modal pada perusahaan swasta. “Tujuannya sama, agar aset tersebut bekerja, dapat berkontribusi, dan juga mampu meningkatkan PAD,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kukar turut menekankan pentingnya percepatan pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ahmad Yani menegaskan, pembahasan yang tengah dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus segera rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. “Hal ini krusial, karena sudah di wanti-wanti, dan harus disahkan maksimal dalam waktu 15 hari,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Kukar dalam mengawal pengelolaan aset daerah agar lebih produktif sekaligus memastikan regulasi pajak dan retribusi berjalan sesuai aturan, dengan harapan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah demi pembangunan berkelanjutan di Kukar. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum