Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2029

BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Mulai 16 Agustus 2025, ia dinyatakan berstatus bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kemenkumham, Rika Aprianti, menegaskan bahwa status bebas bersyarat bukan berarti Novanto sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum.

“Mulai 16 Agustus 2025, Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, dan sejak itu statusnya berubah menjadi klien pemasyarakatan. Namun, ia tetap wajib menjalani bimbingan dan wajib lapor di Bapas Bandung sampai 1 April 2029,” ujar Rika.

Dengan demikian, meskipun sudah tidak lagi berada di balik jeruji, Novanto tetap diawasi aparat pemasyarakatan.

Bila ia melanggar ketentuan, hak pembebasan bersyaratnya dapat dicabut dan ia bisa kembali mendekam di penjara.

Putusan pembebasan bersyarat tersebut lahir setelah Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mensyaratkan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta telah menjalani sekurangnya dua pertiga masa pidana.

Sebelumnya, Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP elektronik. Namun, melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung pada Juni 2025, hukumannya berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar. Rika Aprianti menyatakan seluruh kewajiban finansial tersebut telah ditunaikan.

“Denda sejumlah Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar telah dibayar lunas,” jelasnya.

Pihak pemasyarakatan menegaskan, pembebasan bersyarat ini bukanlah akhir dari pengawasan terhadap terpidana kasus korupsi kelas kakap itu.

Selama masa pembimbingan hingga 2029, Bapas Bandung akan terus melakukan pemantauan dan memastikan Novanto menaati aturan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *