Terpidana Kasus Pembunuhan Ronald Tannur Terima Remisi

JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Remisi tersebut diumumkan melalui siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba, Jakarta, yang dirilis sehari kemudian.
Dalam dokumen resmi itu, nama Ronald Tannur tercantum dalam daftar narapidana yang menarik perhatian publik dan memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, Senin (18/8/2025).
Fadil menjelaskan bahwa Ronald Tannur memperoleh remisi umum sebanyak satu bulan serta remisi dasawarsa selama 90 hari.
Ia menegaskan, pemberian remisi bukanlah suatu bentuk pengistimewaan, melainkan hak narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur melalui putusan kasasi pada 23 Oktober 2024.
Dalam putusannya, MA membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menyatakan Ronald terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sempat memicu polemik lantaran PN Surabaya sebelumnya menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan.
Vonis bebas itu menimbulkan kontroversi dan berujung pada pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Komisi Yudisial (KY) kemudian merekomendasikan pemberhentian ketiganya setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tidak lama berselang, ketiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Dengan adanya remisi ini, masa tahanan Ronald Tannur berkurang.
Namun, publik masih menyoroti langkah pemerintah terkait transparansi pemberian remisi kepada terpidana kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A