PO SAN Hentikan Pemutaran Musik di Bus Imbas Aturan Royalti

JAKARTA – Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik kini merambah sektor transportasi umum. Perusahaan Otobus (PO) SAN Putra Sejahtera resmi menghentikan pemutaran musik di seluruh armadanya sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram perusahaan pada Senin (18/8/2025), manajemen menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut, maka dengan ini manajemen PT SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus selama perjalanan,” tulis pihak perusahaan.
Langkah tersebut juga diputuskan agar pelanggan tidak terbebani biaya tambahan yang mungkin timbul dari kewajiban pembayaran royalti.
Memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 yang terbit sejak Jumat (15/8/2025) menyebutkan bahwa fasilitas hiburan, termasuk Audio Video on Demand (AVOD) di kelas Madar Class, sementara dinonaktifkan.
Meski demikian, manajemen PO SAN berharap kebijakan tersebut tidak mengurangi kenyamanan penumpang.
“Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,” lanjut pengumuman tersebut.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa dampak polemik royalti musik tidak hanya menyentuh industri hiburan, perhotelan, dan pusat perbelanjaan, tetapi juga sektor transportasi umum.
Perubahan kebijakan ini menambah daftar panjang pihak yang terdampak regulasi hak cipta, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas terkait mekanisme pengelolaan royalti di Indonesia. []
Nur Quratul Nabila A