20 Saksi Kasus Chromebook Diperiksa Kejari Malang dan Batu

MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Kejari Kota Batu memeriksa total 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Para saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan penerima bantuan perangkat tersebut di sekolah masing-masing.
Di wilayah Kota Malang, sembilan saksi dipanggil sejak Senin (11/8/2025).
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyebut mereka terdiri atas Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, tiga kepala SMA, serta lima kepala SD.
“Kami dari Kejari Kota Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejagung,” kata Agung, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, para saksi dimintai keterangan soal teknis penerimaan, pemanfaatan, hingga kondisi perangkat.
“Untuk pertanyaannya, yaitu bantuan laptop itu kapan diterima lalu digunakan untuk apa dan masih bisa digunakan atau tidak,” jelasnya.
Agung menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak melakukan penyitaan perangkat Chromebook. Alasannya, laptop tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
“Kalau disita, malah tidak bisa difungsikan. Yang kami amankan hanya sejumlah dokumen dari para saksi. Mereka statusnya penerima bantuan, sementara pelaksanaan program berada di tingkat kementerian pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Kejari Kota Batu melalui Kasi Intelijen, M. Januar Ferdian, memeriksa 11 saksi lain pada 13–15 Agustus 2025.
Mereka berasal dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA penerima bantuan program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 dari Kemendikbudristek.
“Sebanyak 11 saksi diperiksa, terdiri dari unsur kepala sekolah SD hingga SMA di wilayah Kota Batu, yang diketahui sebagai penerima bantuan perangkat Chromebook dari pemerintah. Pemeriksaan berlangsung sejak 13 hingga 15 Agustus 2025 di kantor Kejari Batu,” ungkap Januar.
Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku perangkat diterima sekolah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
Secara umum, Chromebook tersebut masih berfungsi baik, meski ada laporan sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak optimal dipakai.
Januar menambahkan, pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai arahan Kejagung.
“Kejari Kota Batu, sama seperti kejaksaan negeri lainnya, diberikan mandat untuk menelusuri pemanfaatan bantuan di wilayah hukumnya,” jelasnya.
Sebagai catatan, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Mereka adalah:
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (2020–2021),
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek (2020),
Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK Kemendikbudristek,
serta Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan di tingkat Kejagung dengan dukungan kejaksaan daerah. []
Nur Quratul Nabila A