Transformasi Desa Dimulai dari Rakor Keuangan, DPMD Kukar Bahas Masa Jabatan, Regulasi Baru, dan Persiapan Strategis 2025

KUTAI KARTANEGARA – Dengan semangat sinergi dan pembaruan kebijakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menggelar Rapat Koordinasi Keuangan Desa Tahun 2025 sebagai langkah awal menuju tata kelola desa yang lebih adaptif dan berkelanjutan, Rabu (09/07/2025) di ruang rapat utama DPMD Kukar.

Dipandu oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, dan didukung oleh Sekretaris DPMD Kukar, Mohammad Yusran Darma, rapat ini mempertemukan unsur pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait yang siap menjalankan perubahan regulasi dan program desa secara kolektif.

Salah satu topik utama adalah implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun. Kukar mencatat dua gelombang masa jabatan yang terdampak yaitu Gelombang I (2020–2025) dan Gelombang II (2023–2028)

Perubahan ini mendorong desa untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi lokal, termasuk Peraturan Desa dan masa kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Poino, “Langkah ini penting agar keberlanjutan program pembangunan desa berjalan secara legal dan terstruktur.”

Sekretaris DPMD Kukar menegaskan bahwa walaupun regulasi teknis belum sepenuhnya dirilis oleh pemerintah pusat, desa-desa diharapkan proaktif menyusun peraturan dan menyampaikan data yang relevan kepada DPMD. “Kita jangan terpaku pada keterbatasan ruang regulatif. Justru kita harus lebih cepat bergerak agar tidak ada kegiatan desa yang tertunda,” ujarnya.

Di sesi diskusi, terungkap bahwa beberapa desa masih membutuhkan pendampingan dalam menyusun program berbasis aplikasi dan melakukan tahapan evaluasi secara terstruktur.

Poino menggarisbawahi pentingnya komunikasi lintas sektor agar seluruh pemangku kepentingan dari desa hingga instansi vertikal mampu menyusun langkah bersama demi kemajuan. Rapat ini bukan sekadar forum, melainkan ruang strategis untuk memetakan peran setiap pihak agar pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di tengah arus perubahan dan tantangan kebijakan, Rakor ini menjadi titik awal perjalanan panjang desa-desa di Kukar menuju era tata kelola yang lebih transparan, responsif, dan berdampak nyata. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi proses ini, memastikan bahwa transformasi desa bukan hanya rencana, tapi kenyataan.[]

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *