Kutai Kartanegara Mantapkan Langkah, Data Indeks Desa 2025 Resmi Jadi Fondasi Pembangunan Baru

KUTAI KARTANEGARA , 10 Juli 2025 — Kabupaten Kutai Kartanegara kini melangkah lebih pasti menuju pembangunan desa yang berbasis data dan berkeadilan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kukar), pemerintah daerah resmi menuntaskan proses Pendataan Indeks Desa Tahun 2025, menandai babak baru dalam perencanaan desa yang lebih inklusif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Proses ini berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 9 Tahun 2024, yang menggantikan skema lama Indeks Desa Membangun (IDM) dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dan kontekstual terhadap kondisi desa saat ini.
Di ruang rapat Kepala DPMD Kukar, penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi menjadi simbol akuntabilitas terhadap data yang akan digunakan sebagai dasar kebijakan. Tiga tokoh penting menandatangani dokumen tersebut yaitu Arianto, (Kepala DPMD Kukar), Vanesa Vina (Plt. Kepala Dinas Bappeda Kukar), dan Ikwaudin, ST (Koordinator Tenaga Ahli Kukar).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan Indeks Desa 2025, dengan melibatkan kolaborasi lintas sektor: tenaga ahli dari P3MD dan PENDEKAR Kukar Idaman, Bappeda, serta Gugus Tugas Pendamping Desa.
Arianto menyampaikan rasa terima kasih dan harapan besar, “Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras tim yang telah mendampingi proses ini. Semoga hasilnya benar-benar menjadi fondasi pembangunan yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa di Kutai Kartanegara.”
Pendataan Indeks Desa 2025 bukan sekadar angka, tapi cermin yang menggambarkan kondisi riil desa menjadi peta jalan menuju kebijakan yang lebih tajam, responsif, dan membumi.
Dengan selesainya pendataan ini, Kutai Kartanegara memasuki era baru di mana desa bukan hanya objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki suara dan arah. Indeks Desa 2025 membuka peluang besar untuk pengambilan keputusan yang lebih cerdas dan berdampak langsung.[]
Redaksi03