Sekjen DPR Tegaskan Gaji Pokok Anggota Dewan Tidak Naik, Hanya Skema Fasilitas yang Berubah

JAKARTA — Isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI kembali mencuat dan menuai perhatian publik. Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menepis kabar tersebut.

Ia menegaskan, gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada aturan lama tanpa ada penyesuaian.

“Gaji pokok anggota DPR tetap mengacu pada aturan lama dan tidak ada perubahan,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Indra menjelaskan, besaran gaji pokok anggota dewan masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok anggota DPR setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 4.200.000.

Selain itu, mereka menerima tunjangan keluarga, yakni tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000, serta tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak, yakni Rp 168.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga berhak atas sejumlah tunjangan lain. Beberapa di antaranya tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, dan tunjangan kehormatan Rp 5.580.000.

Pada periode sebelumnya, anggota dewan bahkan memperoleh bantuan listrik dan telepon senilai Rp 7.700.000 serta dana asisten anggota sebesar Rp 2.250.000. Namun, menurut Indra, dua komponen tersebut telah dihapuskan.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR. Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya terkait fasilitas perumahan.

“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ucap Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Tunjangan perumahan tersebut diberikan karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah dinas sebagaimana anggota pada periode sebelumnya.

Sebagai gantinya, setiap anggota DPR menerima kompensasi tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Dengan demikian, meski tidak ada kenaikan gaji pokok, skema fasilitas yang diterima anggota DPR tetap mengalami penyesuaian.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kompensasi, bukan penambahan penghasilan pokok. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *