Iskandar, Dukun Pengganda Uang, Kembali Terseret Kasus Pembunuhan di Pemalang

PEMALANG — Nama Iskandar atau Ibin (63), kembali mencuat setelah terjerat kasus pembunuhan pasangan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah, Agustus 2025.
Dukun pengganda uang asal Tegal ini menggunakan modus yang sama seperti 21 tahun silam: ritual penggandaan uang yang berujung pada racun potasium sianida.
Iskandar bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pada 2004, ia divonis bersalah atas pembunuhan sembilan orang di Tegal dengan cara serupa.
Janji penggandaan uang, ritual malam di tempat sepi, dan minuman beracun menjadi pola berulang dalam kejahatannya. Setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, ia bebas pada 2019.
Kasus terbaru melibatkan pasangan suami istri, Muhammad Rosikhi (37) dan Nur Azizah Turokhmah (34). Keduanya ditemukan tewas pada 10 Agustus 2025 di bekas lokasi pemecah batu, Kecamatan Warungpring, Pemalang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, korban sebelumnya telah mengikuti beberapa kali ritual. Karena uang yang dijanjikan tidak kunjung “berlipat”, korban menagih janji sang dukun.
“Ritual terakhir dilakukan di tengah malam. Korban diminta meminum kopi yang ternyata sudah dicampur potasium sianida. Dalam hitungan jam, keduanya meninggal dunia,” ujar Dwi, Rabu (20/8/2025).
Kerugian materi korban hanya sekitar Rp 2 juta, tetapi nyawa harus melayang akibat tipu daya Iskandar.
Skema yang dipakai Iskandar tidak banyak berubah. Ia mengaku mampu menggandakan uang lewat laku spiritual.
Korban diminta melakukan serangkaian ritual di tempat sunyi, sebelum tahap akhir berupa minum kopi sebagai “penguat” prosesi. Namun, kopi tersebut menjadi medium racun mematikan.
Polisi menyebut, racun yang digunakan mampu menewaskan korban kurang dari tiga jam setelah diminum.
Kasus ini memicu pertanyaan publik: bagaimana seorang residivis pembunuhan berantai bisa bebas tanpa pengawasan ketat, lalu kembali menelan korban jiwa?
Selain itu, fenomena ini juga menyingkap sisi lain kepercayaan masyarakat yang masih rentan terhadap praktik perdukunan, spiritualisme, dan janji kekayaan instan.
Dengan catatan kriminal panjang dan pola kejahatan yang sama, kasus Iskandar di Pemalang menegaskan bahwa “warisan racun” belum benar-benar berakhir.
Nur Quratul Nabila A