DPMD Kukar Rampungkan Proses Pembentukan 7 Desa Baru “Langkah Strategis untuk Pemerataan Pembangunan”

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini tinggal selangkah lagi mewujudkan tujuh desa baru yang siap menjadi bagian resmi dari peta administrasi nasional. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan teknis dan administratif di tingkat kabupaten, DPMD Kukar menunggu fasilitasi dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah ini menandai sebuah lompatan besar menuju peningkatan layanan publik, kemandirian desa, dan pemerataan pembangunan wilayah. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23, bahwa seluruh proses telah sesuai regulasi dan tinggal menunggu pengesahan dari tingkat atas.

“Kami sudah siapkan dokumen lampiran dan surat pengantar Bupati Kukar untuk Gubernur. Mudah-mudahan prosesnya berjalan cepat dan tujuh desa ini segera menjadi desa definitif,” ungkap Arianto, Selasa (22/07/2025).

Tujuh Desa Baru Yang Ditunggu-Tunggu Yaitu :

  1. Desa Jembauan Ilir Kecamatan Loa Kulu
  2. Desa Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu
  3. Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan
  4. Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang
  5. Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak
  6. Desa Berukang Kecamatan Anggana
  7. Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut

Proses pembentukan desa ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mensyaratkan kajian teknis, verifikasi lapangan, dan pemenuhan kelengkapan administratif.

Status definitif bukan hanya soal kode desa. Ada dampak nyata yang dinantikan masyarakat yaitu Akses langsung ke Dana Desa (untuk mendukung infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan), Peningkatan partisipasi warga (dalam perencanaan dan kontrol sosial, Kemandirian kelembagaan (dalam mengelola aset dan program pembangunan lokal), dan Pemerataan pelayanan (termasuk birokrasi yang lebih dekat dan responsif)

DPMD Kukar menilai, desa yang lebih kecil secara administratif akan mempermudah pengelolaan program, meningkatkan transparansi, dan memperkuat keterlibatan warga dalam pembangunan.

Setelah rekomendasi gubernur diperoleh, DPMD Provinsi akan menerbitkan rekomendasi resmi kepada Kemendagri. Penetapan kode desa dari Kemendagri akan menjadi titik akhir proses dan titik awal sejarah baru bagi tujuh desa ini.

DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mendampingi proses hingga tuntas dan mendukung kesiapan ketujuh desa dalam mengakses peluang dan membangun fondasi pelayanan publik yang berkualitas.[]

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *