Pemeriksaan Dokter Tifa: Buku Jokowi’s White Paper Dibawa ke Polda Metro Jaya

JAKARTA – Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/8/2025) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dokter Tifa hadir sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

“Ya, sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagaimana teman-teman 12 aktivis yang lainnya,” kata Dokter Tifa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sebelumnya, Dokter Tifa dijadwalkan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) bersama Rustam Effendi di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, Rustam Effendi berhalangan hadir karena orangtuanya meninggal dunia.

“Oh, Pak Rustam enggak jadi. Orangtuanya meninggal. Jadi, hari ini saya, saya sendiri. Insya Allah besok Pak Rismon ya,” jelas Dokter Tifa.

Kasus dugaan ijazah palsu ini naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Juli 2025.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan, lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan dari polres.

Dari lima laporan tersebut, tiga telah ditemukan indikasi tindak pidana sehingga naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.

Setelah naik ke tahap penyidikan, terlapor dalam perkara ini meliputi Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Presiden Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *