KAI Tegaskan Semua Kereta Bebas Asap Rokok, Tolak Usulan Gerbong Merokok

JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan seluruh layanan kereta api jarak jauh maupun lokal tetap berstatus bebas asap rokok, meskipun muncul usulan dari anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, agar disediakan satu gerbong khusus untuk merokok.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga kenyamanan sekaligus keselamatan seluruh pelanggan.

Menurutnya, udara bersih di dalam kereta menjadi bagian penting dari kualitas layanan.

“Kami selalu memastikan perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangan tertulis berjudul KAI Tegaskan Kebijakan Kereta Api Bebas Asap Rokok demi Kenyamanan dan Keselamatan Pelanggan, Jumat (21/8/2025).

Anne menjelaskan, aturan bebas asap rokok merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang melarang merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Selain itu, regulasi juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengendalian produk tembakau.

“Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan umum termasuk kereta api ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” jelas Anne.

Sebagai tindak lanjut, KAI memasang tanda larangan merokok di setiap rangkaian dan tidak menyediakan tempat khusus merokok di dalam kereta. Awak kereta pun dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya disediakan di stasiun yang telah ditentukan.

“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” tegas Anne.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/8/2025), anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar KAI kembali menghadirkan gerbong khusus merokok. Ia menyebut usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat.

“Nah, paling tidak Pak, ini ada masukan juga. Gerbong yang dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan, bisa disisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area,” ujar Nasim.

Menurut Nasim, kebijakan itu dapat menjadi solusi bagi penumpang yang bosan dalam perjalanan panjang.

Ia membandingkan dengan fasilitas bus yang masih menyediakan ruang merokok meskipun jarak tempuhnya cukup jauh.

“Karena delapan jam perjalanan jauh, Pak. Di bus saja 8 sampai 10 jam ada smoking area. Masa kereta sepanjang itu tidak bisa? Saya yakin satu gerbong pasti bermanfaat dan menguntungkan,” tambahnya.

Meski demikian, KAI tetap berpegang pada regulasi nasional yang menegaskan larangan merokok di angkutan umum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *