Satria Arta Kumbara Luka di Ukraina, Pulang ke RI Harus Naturalisasi

JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari medan pertempuran Ukraina. Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dilaporkan mengalami luka serius akibat serangan mortir dan drone kamikaze saat bergabung bersama pasukan bayaran Rusia.
Saat ini, ia disebut sedang dievakuasi dari lokasi baku tembak dalam kondisi terjepit.
Satria diketahui memilih menjadi kombatan dalam Russian Special Military Operations di Ukraina.
Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan, bukan hanya karena risikonya di medan perang, tetapi juga terkait status kewarganegaraan yang ia sandang.
Kabar mengenai kondisi Satria pertama kali disampaikan oleh Ruslan Buton, mantan anggota TNI AD, melalui sebuah video yang beredar pada Jumat (22/8/2025).
“Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar Ruslan.
“Sehingga Satria mengalamai cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,” sambungnya.
Ruslan menambahkan, Satria juga menitipkan pesan khusus kepada masyarakat Indonesia.
“Dia (Satria Kumbara) meminta doa kepada seluruh warga Indonesia sehingga dia bisa selamat, dan kita berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali dengan keluarganya di Indonesia,” kata Ruslan.
Di tengah simpati terhadap kondisi Satria, pemerintah menegaskan bahwa langkahnya bergabung sebagai tentara bayaran Rusia memiliki konsekuensi hukum serius.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa status kewarganegaraan Satria tidak dicabut, melainkan hilang secara otomatis.
“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” ujar Supratman pada Rabu (23/7/2025).
Menurut Supratman, bila Satria ingin kembali sebagai warga negara Indonesia, ia harus menempuh proses naturalisasi murni.
“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan, dengan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” tegasnya.
Sosok Satria Kumbara sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena kabar dirinya terlilit utang hingga Rp 750 juta sebelum berangkat ke Rusia.
Rumah salah satu rekannya bahkan menyebut bahwa gaya hidupnya terbilang hedon sebelum akhirnya memilih jalur ekstrem sebagai tentara bayaran.
Kini, selain harus menghadapi pertempuran sengit di Ukraina, Satria juga dihadapkan pada ancaman kehilangan identitas hukum sebagai warga negara.
Jika suatu saat pulang ke Indonesia, statusnya bukan lagi prajurit yang membela tanah air, melainkan eks kombatan asing yang harus menjalani proses hukum dan administrasi baru.
Kasus Satria menjadi pengingat bahwa keputusan pribadi di medan perang internasional tidak hanya berdampak pada keselamatan jiwa, tetapi juga pada hak dasar kewarganegaraan yang bisa hilang dalam sekejap. []
Nur Quratul Nabila A