Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Vonis ini menyoroti dampak tindakan korupsi terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hakim Ketua Iwan Irawan menjelaskan sejumlah faktor yang memberatkan vonis tersebut.

“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip independensi hakim,” tegas Iwan.

Menurut hakim, Rudi dinilai tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, hakim menyoroti perilaku Rudi yang menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah signifikan.

Sebagai seorang hakim Tipikor, Rudi seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan menjunjung tinggi integritas.

“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta aparatur pengadilan di masyarakat,” imbuh Iwan.

Vonis terhadap Rudi juga disertai pidana tambahan berupa denda sebesar Rp750 juta. Hakim menegaskan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Rudi terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura (SGD) dari pengacara terkait perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi kasus utama dalam persidangan.

Meski begitu, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman.

Di antaranya, Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki pengalaman panjang selama 33 tahun sebagai hakim.

Kasus ini kembali menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap aparat peradilan, terutama yang berada pada posisi strategis dalam menangani perkara korupsi.

Para ahli hukum menilai, selain hukuman pidana, pelanggaran integritas di lembaga peradilan memiliki dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Retno Wulandari, menyatakan, “Vonis terhadap Rudi Suparmono menjadi peringatan bahwa posisi strategis di pengadilan harus dijaga dengan integritas tinggi. Pelanggaran sekecil apapun dapat merusak citra lembaga secara menyeluruh.”

Dengan keputusan ini, publik diharapkan lebih percaya bahwa setiap tindak korupsi, bahkan yang melibatkan figur berpengalaman di lembaga peradilan, tetap akan diproses secara hukum dan mendapat sanksi setimpal. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *