Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Meningkat 20,08 %
Tenggarong- Melalui rapat Paripurna ke 2, DPRD Kutai Kartanegara, Senin (14/9) pagi kemarin, Pj Bupati Kutai Kartanegara H Chairil Anwar menyampaikan penjelasan nota Keuangan Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Salehudin SSos, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kukar, dihadiri 34 anggota DPRD, para kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kutai Kartanegara.
Dalam penyampaian nota penjelasan keuangan perubahan 2015 itu H Chairil Anwar menyatakan, kalau Rancangan Perubahan APBD tahun 2015 adalah sebesar Rp. 8,39 trilyun yang berarti mengalami peningkatan sebesar Rp.1,41 trilyun dari semula sebesar Rp.6,98 trilyun atau meningkat sebesar 20,25 persen.
“Dengan kemampuan kapasitas keuangan daerah tersebut maka program/kegiatan yang akan dilaksanakan harus diprioritaskan agar dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sebagaimana yang telah disepakati pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2015 pada tanggal 26 Agustus 2015,” ungkap H Chairil Anwar.
Dalam item perkembangan pendapatan daerah disampaikan H Chairil Anwar, Pendapatan daerah pada APBD sebelum perubahan sebesar Rp. 6,52 trilyun mengalami penurunan sebesar Rp.58,86 milyar setelah perubahan menjadi Rp.6,46 trilyun atau mengalami penurunan sebesar 0,90 persen. Untuk pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan sebesar Rp.393,60 milyar meningkat sebesar Rp.14,19 milyar setelah perubahan APBD menjadi Rp. 407,79 milyar atau mengalami peningkatan sebesar 3,61 persen.
Kemudian dana perimbangan, sebelum perubahan sebesar Rp. 5,27 trilyun menurun sebesar Rp.151,14 setelah perubahan APBD menjadi Rp.5,12 trilyun sehingga mengalami penurunan sebesar 2,86 persen. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebelum perubahan sebesar Rp.858,09 milyar meningkat sebesar Rp. 78 milyar setelah perubahan menjadi Rp. 936,18 milyar atau mengalami peningkatan sebesar 9,10 persen.
Untuk Belanja Daerah pada prinsipnya tetap berpedoman pada RPJMD 2010-2015, dimana alokasi anggaran ditetapkan berdasarkan prioritas belanja yang telah ditetapkan berdasarkan sasaran dan target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus dicapai setiap tahunnya. Dengan adanya penyesuaian dari sisi pendapatan maka belanja pun mengalami penyesuaian dengan tetap mengacu pada RKPD Perubahan 2015.
Perubahan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2015 dari semula sebesar Rp.6,98 trilyun menjadi sebesar Rp. 8,38 trilyun setelah perubahan atau meningkat sebesar 20,08 persen terdiri dari : Belanja Tidak Langsung, semula adalah sebesar setelah Rp.2,95 trilyun menjadi Rp.2,98 trilyun setelah perubahan atau meningkat sebesar Rp.35,21 milyar atau 1,19 persen terdiri atas, Belanja Pegawai setelah perubahan semula Rp. 2,09 trilyun mengalami penurunan menjadi Rp.2,03 trilyun.
kemudian belanja Subsidi sebelum perubahan Rp.10 milyar, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp. 24 Milyar, belanja Hibah sebelum perubahan Rp.218 milyar, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp.231 milyar, belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Desa dan Partai Politik sebelum perubahan Rp.578 Milyar, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp.642 milyar, belanja Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya untuk belanja Langsung semula adalah sebesar Rp.4,02 trilyun, maka setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 5,39 trilyun, terdiri dari:
Belanja Pegawai sebelum perubahan Rp.136,88 milyar, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp. 156,64 milyar, belanja Barang dan Jasa sebelum perubahan Rp.1,29 trilyun, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp.1,45 trilyun dan belanja Modal sebelum perubahan Rp.2,59 trilyun, sedangkan setelah perubahan menjadi Rp.3,78 trilyun. [] krc