DPRD Kaltim Pastikan Ranperda Jaga Keseimbangan Alam dan Pembangunan

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus memperkuat langkah legislasi demi menghadirkan regulasi lingkungan hidup yang lebih tegas dan aplikatif. Konsultasi awal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (06/08/2025), menjadi bagian dari upaya merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ranperda ini diharapkan benar-benar menjawab persoalan nyata di lapangan, mulai dari pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan, hingga lemahnya penegakan hukum.

“Tujuan kita bukan sekadar membuat aturan, tapi memastikan ada instrumen hukum yang kuat dan aplikatif dalam mengawal kelestarian lingkungan,” tegas Guntur.

Menurutnya, tantangan terbesar Kaltim saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan keberlanjutan lingkungan di tengah gencarnya aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dan kehutanan. Karena itu, Ranperda harus selaras dengan kebijakan nasional sekaligus relevan dengan kondisi daerah yang kompleks.

Ia menilai, kejelasan soal sanksi, mekanisme pengaduan masyarakat, serta pengawasan berbasis komunitas wajib dimuat agar implementasi peraturan benar-benar terasa. “Ranperda ini harus memberi ruang partisipasi publik dan mempertegas peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Kalau tidak melibatkan masyarakat, pengawasan tak akan optimal,” jelasnya.

Guntur juga menyoroti perlunya memperluas kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tanpa itu, berbagai kebijakan di tingkat pusat sering kali terhambat saat diterapkan di daerah. “Kita perlu pendekatan yang adaptif dan responsif terhadap situasi lingkungan di Kaltim. Itulah kenapa konsultasi ke KLHK penting, supaya regulasi ini komprehensif dan implementatif,” ucapnya.

Dalam proses penyusunan Ranperda, Pansus DPRD Kaltim memastikan akan melibatkan instansi teknis, akademisi, dan masyarakat sipil. Keterlibatan multipihak ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang bukan hanya mengatur, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan lingkungan jangka panjang di daerah.

“Kami ingin produk hukum ini menjadi pijakan kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam,” tutup Guntur. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *