Oknum Polisi di Konawe Utara Diamankan Usai Aniaya Pacar

KENDARI — Seorang anggota Polres Konawe Utara, Bripda LI, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga menganiaya kekasihnya berinisial AR.
Insiden yang terjadi pada Jumat (22/8) tersebut bermula dari pertengkaran pasangan muda ini di sebuah kedai kopi hingga berujung pada kekerasan fisik.
Korban AR mengaku mendapat pukulan bertubi-tubi dari Bripda LI hanya karena persoalan cemburu.
“Saya dipukul di bagian mata sampai lebam, dipukul di bibir dan kepala. Kemudian diinjak di punggung dan tangan,” kata AR kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Pertengkaran berawal ketika AR melihat sang kekasih membuka blokir aplikasi WhatsApp yang diduga milik mantan pacarnya. Dari sana muncul percekcokan.
“Jadi saat itu tengah nongkrong di salah satu coffee shop, saya lihat dia buka blokiran WA dan cekcok. Kemudian saya ikuti sampai di kompleks perumahannya, di situ saya dianiaya,” ungkap AR.
Merasa menjadi korban kekerasan, AR segera melaporkan perbuatan tersebut ke Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra.
“Saya sudah laporkan di propam dan krimum,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian memastikan kasus ini sudah dalam penanganan internal.
“Iya, terlapor sudah diamankan dan dipatsus. Proses hukumnya tetap akan berjalan sesuai prosedur dan transparan,” kata Iis.
Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Nico Fernanda menegaskan institusinya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Pasti akan diproses, karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di mata hukum,” tegas Nico.
Kasus ini kembali menyoroti perilaku oknum anggota kepolisian yang terseret tindak kekerasan dalam hubungan pribadi.
Publik pun menanti langkah tegas Propam untuk memastikan proses hukum berjalan adil serta memberi sinyal bahwa aparat tidak kebal hukum. []
Nur Quratul Nabila A