KPK Periksa Komut Inhutani V dalam Kasus Dugaan Suap Kehutanan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Industri Hutan (Inhutani) V, Apik Karyana, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi belum merinci pokok materi yang akan digali penyidik dari keterangan Apik.
Menurutnya, penjelasan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
Selain DIC, penyidik juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Aditya (staf perizinan SB Group) dan Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng/PML).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), ADT selaku staf perizinan SB Grup, dan DIC selaku Direktur Utama PT Inhutani V,” ucap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menguraikan, PT Inhutani memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas 56.547 hektare.
Dari total tersebut, sekitar 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama yang meliputi Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, dan Register 46 Way Hanakau.
Namun, kerja sama itu sempat bermasalah pada 2018 karena PT PML tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebesar Rp2,31 miliar serta pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun.
Sengketa tersebut akhirnya sampai ke Mahkamah Agung (MA), yang pada Juni 2023 memutuskan perjanjian kerja sama tetap berlaku.
Putusan itu juga mewajibkan PT PML membayar ganti rugi Rp3,4 miliar kepada PT Inhutani.
Kendati demikian, pada awal 2024, PT PML kembali berupaya memperpanjang kerja sama pengelolaan hutan di wilayah tersebut.
“Pertemuan-pertemuan intensif pun dilakukan, termasuk pada Juni 2024 di Lampung antara jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT INH dengan pihak PT PML. Dalam pertemuan itu, disepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH),” jelas Asep.
Tak lama berselang, PT PML mentransfer dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani pada Agustus 2024 untuk keperluan pengamanan tanaman.
Di saat bersamaan, Djunaidi diduga menyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada Dicky Yuana Rady untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, pada November 2024, Dicky menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH yang memberi akses lebih luas terhadap ribuan hektare lahan hutan di Register 42 dan 46.
Pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Inhutani V diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai peran jajaran komisaris dalam proses kerja sama tersebut, sekaligus membuka tabir dugaan praktik suap yang kini tengah ditangani KPK. []
Nur Quratul Nabila A