Polri Bekukan dan Sita Rp154 Miliar dari Rekening Judi Online

JAKARTA — Upaya pemberantasan praktik judi dalam jaringan atau judi online terus diperkuat Kepolisian Republik Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri kembali mencatatkan hasil signifikan dengan membekukan dan menyita dana mencapai Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga kuat terkait aktivitas terlarang tersebut.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Ferdy Saragih, menjelaskan di Jakarta, Selasa (26/8/2025), bahwa terdapat 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, serta 235 rekening disita dengan nilai Rp90,6 miliar.

“Seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online,” ujarnya.

Ferdy menuturkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi erat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyitaan dan pembekuan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan menempuh mekanisme penyidikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Ferdy.

Ia menegaskan, pembekuan rekening dan penyitaan dana hanyalah langkah awal.

Kepolisian akan terus menelusuri jaringan di balik kejahatan siber tersebut agar tidak semakin merugikan masyarakat.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” ucap Ferdy menambahkan.

Ferdy juga menyampaikan bahwa Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menjelaskan lebih detail mengenai temuan, modus operandi, serta strategi lanjutan dalam penanganan kasus judi online ini.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan agar seluruh jajarannya menangani kasus judi online dengan maksimal.

Ia menyoroti dampak luas praktik ini, yang kini bahkan menyasar kelompok anak di bawah umur.

Selain memproses pemain, Kapolri juga memerintahkan penindakan tegas kepada para bandar dan pengelola judi online.

“Termasuk juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” ujarnya menegaskan.

Melalui serangkaian tindakan tersebut, Polri menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas perjudian daring yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial di masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *