Korupsi Lahan BUMD Cilacap: Uang Kembali Rp26 Miliar, Kerugian Rp237 Miliar

SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menambah aset yang berhasil diselamatkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD Pemkab Cilacap.
Kali ini, uang senilai Rp6,5 miliar diserahkan secara sukarela oleh YVM, istri dari tersangka ANH yang merupakan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil penelusuran penyidik.
Mereka menemukan bahwa sebagian uang hasil tindak pidana korupsi dipakai untuk membeli sebidang tanah.
“Pengembalian ini bermula dari penelusuran penyidik yang mendapati uang hasil korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah. Setelah ditelusuri, penjual tanah beritikad baik mengembalikan uang pembelian karena keberatan dengan asal-usulnya,” ujar Lukas di Semarang, Senin (25/8/2025).
Dengan tambahan terbaru, total uang yang berhasil diamankan dalam perkara ini telah mencapai Rp26 miliar.
Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh dari nilai kerugian negara yang diperkirakan menembus Rp237 miliar.
Kasus korupsi ini bermula dari pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD yang dimiliki Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan.
Meski pembayaran tanah dilakukan lunas sepanjang 2023–2024, hingga saat ini lahan tersebut tidak dapat dikuasai oleh PT CSA.
Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ANH selaku mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, AM mantan Penjabat Bupati Cilacap, serta IZ selaku Komisaris PT CSA.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna menelusuri aliran dana dan mengupayakan pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin.
Langkah terbaru ini menegaskan keseriusan Kejati Jateng dalam mengusut kasus korupsi lahan BUMD Cilacap yang sempat menuai perhatian publik karena nilai kerugiannya sangat besar.
Meskipun sebagian dana sudah kembali, aparat penegak hukum menekankan bahwa proses penyidikan tidak hanya berhenti pada penyitaan uang, tetapi juga untuk memastikan pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang diduga terlibat. []
Nur Quratul Nabila A