Pengurangan PBB Disambut DPRD, Langkah Ringankan Beban Warga

ADVERTORIAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai Kamis (21/08/2025) menerapkan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Bagi warga yang sudah membayar PBB sebelum kebijakan ini diberlakukan, Pemkot akan memberikan kompensasi pada PBB tahun 2026.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan Balikpapan, La Ode Nasir, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut. Menurutnya, stimulus ini penting untuk menstabilkan kondisi ekonomi warga sekaligus menjaga kepastian pembayaran pajak.

“Akan kami kawal dan memang kondisi rakyat sekarang di Balikpapan secara ekonomi juga kita tahu sendiri dengan perekonomian belum stabil itu betul-betul dilaksanakan,” ujar La Ode kepada wartawan usai menghadiri Musyawarah Wilayah VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Samarinda, Minggu (24/08/2025).

La Ode menjelaskan bahwa Pemkot Balikpapan juga menunda penyesuaian tarif PBB Tahun 2025 dan mengembalikannya seperti tarif 2024. Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hanya berlaku untuk kawasan strategis dan bernilai ekonomis tinggi. “Wali Kota Rahmat Mas’ud menunda sehingga kembali ke 2024, jadi itu belum ada kenaikan sambil melihat situasi dan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat Balikpapan,” tambahnya.

Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan warga Balikpapan Utara terkait lonjakan tagihan PBB yang tidak wajar. Seorang wajib pajak di Jalan Batu Ratna Kilometer 11 semula membayar PBB rutin Rp 306 ribu per tahun untuk lahan seluas satu hektare, namun pada 2025 tagihannya meningkat hingga Rp 9,5 juta.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengakui terjadi kesalahan dalam penentuan zona nilai tanah (ZNT), yang menyebabkan NJOP melonjak secara signifikan. Setelah dikoreksi, PBB lahan tersebut kini tercatat Rp 2,4 juta. Kesalahan penentuan ZNT memicu lonjakan tarif hingga ribuan persen, memicu kekhawatiran warga dan menimbulkan protes publik.

Stimulus pengurangan PBB ini diharapkan tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah antisipatif agar kesalahan administratif serupa tidak terulang. Dengan penyesuaian ini, Pemkot Balikpapan menegaskan komitmennya untuk memastikan PBB tetap adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi warga, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *