DPRD Soroti Pendidikan di Perkebunan Sawit dan Daerah 3T

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya koordinasi yang matang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendidikan, khususnya di wilayah perkebunan sawit serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Koordinasi ini dianggap krusial agar kebijakan pendidikan berjalan efektif, merata, dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menekankan bahwa pembagian kewenangan harus tegas agar program pendidikan tidak tumpang tindih. Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengar pendapat terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan honor guru SMA serta SMK swasta di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/08/2025).

“Kalau bicara pendidikan di wilayah perkebunan sawit, tentu harus dilihat dulu tingkatannya, apakah SD, SMP, atau SMA. Untuk SD dan SMP itu kewenangan kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sementara SMA menjadi kewenangan provinsi,” ujar Agus.

Menurut Agus, perhatian Pemprov Kaltim terhadap pendidikan di perkebunan sawit sudah cukup baik. Namun, untuk efektivitas program, setiap langkah harus dilandasi kajian yang rinci agar tidak menyalahi kewenangan masing-masing pihak. “Kami menyambut baik perhatian pemerintah provinsi. Tinggal nanti Biro Kesra melakukan kajian dan komunikasi, mana yang menjadi ruang kabupaten/kota dan mana yang kewenangan provinsi. Jangan sampai semua diambil provinsi, karena kesannya bisa kurang baik,” jelasnya.

Ia menambahkan, kualitas pendidikan di daerah 3T tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas, tetapi juga kemampuan guru dalam mengajar di lokasi yang menantang. Guru di wilayah terpencil sering menghadapi kesulitan transportasi, keterbatasan sarana belajar, dan akses terbatas ke pelatihan profesional.

“Yang terpenting, kita harus mendorong agar wilayah 3T betul-betul mendapatkan protokol yang sama dalam hal pelayanan pendidikan,” pungkasnya.

DPRD Kaltim menilai, dengan koordinasi yang tepat antara provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan pendidikan di perkebunan sawit dan daerah 3T bisa lebih terarah, kebutuhan guru dan sekolah terpenuhi, serta kesenjangan kualitas pendidikan antara kota dan pelosok berkurang.

Langkah ini juga dianggap strategis untuk memastikan seluruh siswa, termasuk mereka yang berada di lokasi sulit dijangkau, memiliki akses belajar yang layak dan mendapatkan layanan pendidikan berkualitas, sehingga kesempatan memperoleh pendidikan setara dapat terwujud di seluruh Kalimantan Timur.[]

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *