Rektor UNM dan Dosen Saling Lapor, Polisi Mulai Dalami Kasus

MAKASSAR — Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, memasuki babak baru setelah pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menempuh jalur hukum.
Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan kini tengah memproses laporan awal yang disampaikan seorang dosen perempuan berinisial Q (51).
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi dosen Q diterima polisi pada Jumat (22/8/2025). Polda Sulsel segera menindaklanjuti dengan penjadwalan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Untuk laporannya sudah kami terima kemarin. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor. Dari pihak pelapor kami agendakan (pemeriksaan) Rabu besok,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wichaksono, Selasa (26/8/2025).
Dalam laporannya, dosen Q turut menyerahkan bukti berupa percakapan WhatsApp yang diduga bermuatan seksual.
Meski begitu, penyidik belum bisa memastikan adanya unsur pidana hingga seluruh keterangan diperoleh.
“Dari laporannya, dilampirkan juga dengan beberapa bukti percakapan (WhatsApp). Belum (didalami unsur pelecehan seksual), nanti kita lakukan ini (pendalaman) dulu, pengambilan keterangan dari pihak pelapor, nanti kita dalami di situ,” kata Bayu menambahkan.
Pemeriksaan terhadap Karta Jayadi juga dipastikan akan dilakukan, walau jadwal pastinya belum ditetapkan.
“Belum, nanti (dipanggil). Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,” tegas Bayu.
Di sisi lain, kasus ini semakin kompleks karena pihak Karta Jayadi juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik dosen Q. Laporan itu disampaikan ke SPKT Polda Sulsel pada Senin (25/8/2025) malam.
“Karena sifatnya aduan absolut, Pak Prof langsung yang melapor, kami hanya mendampingi,” ungkap kuasa hukum Karta, Jamil Misbach.
Menurut Jamil, laporan balik mencakup dua delik aduan, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, pihak kepolisian masih mengoordinasikan laporan tersebut dengan unit terkait.
“Untuk sementara belum, nanti kita koordinasikan dengan pihak SPKT apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum,” jelas Bayu.
Kasus saling lapor antara pimpinan kampus dan dosen ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut lembaga pendidikan tinggi ternama di Makassar.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, sembari menunggu hasil pemeriksaan awal yang dijadwalkan pekan ini. []
Nur Quratul Nabila A