Dua Orang Dijerat Hukum atas Korupsi Gamelan di Magetan

MAGETAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional Gamelan Jawa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati selaku pelaksana proyek berinisial YSJI.
Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai indikasi penyimpangan sejak awal proses pengadaan.
“Tidak ditemukan proposal pengajuan dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan hanya dilakukan secara sampel,” jelas Yuana, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, tersangka S juga tidak memberikan sanksi denda meskipun pengiriman barang tidak sesuai perjanjian.
Kelalaian ini memperburuk kondisi proyek dan berpotensi merugikan negara.
“Padahal jelas terdapat keterlambatan dan kualitas barang yang tidak sesuai kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka YSJI terbukti tidak memenuhi spesifikasi dalam pengadaan gamelan.
Akibatnya, sejumlah alat musik yang diterima sekolah penerima bantuan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kualitas barang yang diterima oleh sekolah penerima bantuan ikut berpengaruh sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” beber Yuana.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka mencapai Rp520.524.000.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa proyek pengadaan gamelan dijalankan dengan cara-cara yang melanggar aturan hukum.
Yuana menegaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yuana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, S dan YSJI kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A