DPMD Kukar Hadiri RDP Bahas Batas Desa, “19 Wilayah di Kecamatan Tabang Masih Tanpa Penetapan Resmi”

TENGGARONG — Ketidakjelasan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, melalui Kepala Bidang Penataan Administrasi Desa, Poino, hadir langsung untuk memberikan penjelasan sekaligus membuka fakta penting: seluruh desa di Kecamatan Tabang belum memiliki penetapan batas resmi.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Poino menyampaikan bahwa dari total 19 desa di Kecamatan Tabang, tidak satu pun yang telah memiliki penegasan batas wilayah melalui Peraturan Bupati. Hal ini bertentangan dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Rapat hari ini berdasarkan undangan dari DPRD, khususnya membahas batas Desa Sidomulyo dan Tabang Lama yang memang sampai sekarang belum memiliki kejelasan batas wilayah,” ujar Poino.
Perselisihan antara dua desa tersebut berakar dari perbedaan pandangan terhadap peta batas. Desa Sidomulyo merujuk pada peta tahun 1999 yang menyatakan wilayahnya berada di sebelah kanan sungai. Namun, hasil penegasan tim tahun 2016 menyebutkan bahwa sebagian wilayah di sisi kanan sungai juga termasuk dalam Tabang Lama.
“Masalahnya belum ada kesepakatan antar dua desa tersebut, khususnya terkait wilayah di sebelah kanan sungai. Ini yang menjadi perbedaan pandangan dan perlu penyelesaian,” jelas Poino.
Jika tidak ditemukan kesepakatan antara kedua desa, maka sesuai ketentuan Permendagri, penetapan batas akan dilakukan oleh Bupati melalui peraturan resmi. Poino berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Mudah-mudahan melalui pembahasan hari ini bisa menjadi titik terang untuk mempercepat proses penegasan batas seluruh desa di Kecamatan Tabang,” tutupnya.
Tanpa batas wilayah yang jelas, desa berisiko mengalami konflik administratif, kesulitan dalam pengelolaan anggaran, dan ketidakpastian dalam pelayanan publik. Kehadiran DPMD Kukar dalam RDP ini menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang lebih terstruktur dan adil.[]
Redaksi03