Noel: “Enggak Usahlah” Saat Ditanya Soal Gugatan Praperadilan

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditahan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pada Selasa (2/9/2025) siang, Noel terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengenakan kemeja putih dengan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan terborgol.
Saat dicegat wartawan, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak berencana menempuh jalur hukum praperadilan.
“Enggak, enggak, enggak usahlah,” ujarnya singkat sembari berjalan menuju ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel bersama sepuluh orang lain sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Noel diduga menerima aliran dana Rp 3 miliar dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” ungkap Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya praktik pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 melonjak tajam. Tarif resmi hanya Rp 275.000, namun di lapangan para pekerja dipaksa membayar hingga Rp 6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses pengajuan. Dari praktik tersebut, selisih pembayaran mencapai Rp 81 miliar, di mana Rp 3 miliar dinikmati Noel.
Setyo juga menegaskan bahwa praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2019. Meski saat itu Noel belum menjabat sebagai pejabat negara, praktik tersebut tetap dibiarkan berlanjut ketika dirinya menjabat sebagai Wamenaker, bahkan diduga ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” jelas Setyo.
Atas perbuatannya, Noel bersama sepuluh tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
Nur Quratul Nabila A