Dua ASN di Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Dana Makan Pasien RSUD

REJANG LEBONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, resmi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Rejang Lebong.

Penetapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025), setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran pada periode 2022 hingga 2023.

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial DP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan RI.

Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran makan minum pasien maupun nonpasien yang seharusnya dijalankan melalui pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, mengungkapkan bahwa keduanya sudah diperiksa secara intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditahan di Rutan Curup. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 800 juta,” ujar Fransisco dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DP dan RI menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam. Dalam sesi itu, penyidik melontarkan 18 pertanyaan yang berfokus pada tata kelola dana makan minum pasien rumah sakit.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun merugikan keuangan negara.

“Mereka mengerjakan sendiri pengadaan makan dan minum pasien. Memang mereka menyediakan pihak ketiga, yakni CV. Namun, praktiknya CV tersebut tidak digunakan, juga CV tersebut milik tersangka RI,” kata Fransisco.

CV yang seharusnya berfungsi sebagai rekanan ternyata hanya dipakai sebagai formalitas.

Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan tersebut memang dibentuk oleh RI, sekaligus dibiayai dengan modal miliknya sendiri.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Dana tersebut berasal dari anggaran rumah sakit yang dialokasikan untuk kebutuhan gizi pasien, tetapi tidak dikelola sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa.

Fransisco menegaskan bahwa penahanan dilakukan sebagai langkah hukum agar penyidikan berjalan lancar dan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih melakukan pengembangan pada perkara ini,” kata Fransisco.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena menyangkut dana kebutuhan dasar pasien rumah sakit, yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan kesehatan.

Aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran publik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *