Wamen HAM Pastikan Investigasi Jalan, Siap Hadir ke Sidang HAM PBB di Jenewa

JAKARTA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan pemerintah Indonesia sudah melakukan investigasi terkait gelombang aksi unjuk rasa yang berujung ricuh sebelum adanya sorotan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kita sedang melakukan itu. Kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut,” kata Mugiyanto usai menjenguk anggota Satpol PP DPRD Makassar yang menjadi korban kerusuhan di RS Primaya, Kamis (4/9/2025).
Mugiyanto menegaskan, penanganan kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Kalau ada persoalan kekerasan maupun pelanggaran hak asasi, pemerintah wajib turun tangan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus meninggalnya Affan Kurniawan yang terlindas mobil rantis Polri.
Menurut Mugiyanto, kasus itu mendapat pengawasan langsung dari Kementerian HAM, Kompolnas, serta Komnas HAM.
“Putusan sudah diberikan, termasuk putusan etik yang berujung pada pemberhentian. Jadi, pemerintah sudah menjalankan kewajibannya,” jelasnya.
Terkait desakan PBB, Mugiyanto memastikan Indonesia tetap konsisten menghormati HAM dan demokrasi.
Investigasi yang dilakukan pemerintah, lanjutnya, juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini,” katanya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo telah menegaskan kepada Polri untuk berpegang pada ICCPR atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Itu menjamin kebebasan berekspresi dan bersuara, tapi harus dilakukan secara damai. Pemerintah menjamin dan melindungi hal tersebut,” tegas Mugiyanto.
Sebelumnya, Kantor HAM PBB menyoroti aksi demonstrasi di Indonesia yang berujung kerusuhan pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, juru bicara Ravina Shamdasani menyatakan pihaknya mengikuti dengan cermat perkembangan aksi yang dipicu isu tunjangan DPR, langkah penghematan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
Ravina menekankan, pemerintah bersama DPR sebagai otoritas harus tetap menjunjung tinggi hak berserikat, berkumpul, dan kebebasan berpendapat sesuai norma hukum internasional. []
Nur Quratul Nabila A