Puluhan Juta per Bulan, Tunjangan Rumah DPRD Depok Bakal Dikaji Ulang

JAKARTA – Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan akan mengevaluasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Kebijakan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 yang menetapkan tunjangan perumahan berkisar puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Dalam peraturan tersebut, tercatat Ketua DPRD Depok menerima tunjangan perumahan sebesar Rp47,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp43,1 juta, dan anggota DPRD Rp32,5 juta. Angka ini menuai kritik dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi Kota Depok.
Supian Suri menegaskan bahwa pihaknya sudah menampung aspirasi warga dan akan melakukan kajian ulang terhadap Perwal tersebut.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh, untuk kita evaluasi kembali,” ujar Supian, Sabtu (6/9/2025).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna, menyatakan pihaknya menyerahkan kewenangan penuh kepada wali kota terkait peninjauan tunjangan perumahan.
“Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi, dan kita bicarakan juga,” ucap Ade pada Kamis (4/9/2025) malam.
Ade menegaskan, dasar hukum mengenai tunjangan perumahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurutnya, penyediaan rumah dinas merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada anggota legislatif, dan jika rumah dinas belum dapat diberikan maka regulasi memperbolehkan adanya tunjangan pengganti.
Meski demikian, Ade mengakui perlunya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Depok untuk menyesuaikan tunjangan perumahan pada tingkat yang dianggap wajar oleh publik.
“Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar, Insya Allah,” ujarnya.
Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus menjamin kesejahteraan anggota DPRD sesuai aturan yang berlaku. []
Nur Quratul Nabila A