Polisi Panggil Ulang Sherina Munaf soal Kucing Uya Kuya

JAKARTA – Polemik terkait keberadaan kucing milik anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, masih terus bergulir. Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur memastikan akan kembali memanggil penyanyi Sherina Munaf untuk dimintai keterangan. Jadwal pemanggilan ulang ditetapkan pada Jumat (12/09/2025) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pemanggilan ini bersifat penting karena kucing tersebut diduga berkaitan dengan kasus penjarahan rumah mertua Uya Kuya.
“Surat panggilan klarifikasi kedua di hari Jumat pukul 10.00 WIB,” kata Alfian, Rabu (10/09/2025). Ia menambahkan, “Semoga bisa hadir untuk dapat klarifikasi hari ini ke penyidik.”
Sherina sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin (08/09/2025). Ia mengajukan permintaan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan hal tersebut. “Iya yang bersangkutan (Sherina) minta dijadwalkan lagi,” jelas Dicky. Namun, menurutnya, jadwal pasti pemeriksaan menjadi wewenang penyidik.
Pemanggilan ulang dianggap perlu agar polisi dapat memastikan status kucing yang diduga ikut diambil saat penjarahan. Alfian menekankan, klarifikasi ini krusial lantaran hewan tersebut bisa menjadi barang bukti.
“Kenapa Polres Jakarta Timur mau klarifikasi, karena itu sebagai barang bukti juga. Bahwa itu hasil dari penjarahan atau apa kita belum tahu,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sherina Munaf aktif menyampaikan perkembangan melalui akun media sosialnya. Ia beberapa kali mengunggah informasi mengenai upaya penyelamatan kucing milik Uya Kuya. Salah satunya adalah kabar terbaru soal kucing bernama Lili.
“Quick update: Lili ditemukan,” tulis Sherina dalam unggahan video singkat. Dalam video itu, ia menunjukkan kondisi Lili yang tampak sehat dan sudah bisa bermain kembali.
Sherina juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memperjualbelikan kucing-kucing tersebut. “Kami tegaskan: kepada siapa pun yang mencuri atau memperjualbelikan kucing-kucing ini, kalian sedang berada dalam pantauan kami,” ucapnya.
Meski sudah ada informasi yang beredar mengenai kepemilikan kucing, polisi belum bisa memastikan apakah benar hewan tersebut milik Uya Kuya. Penyidik menilai klarifikasi Sherina dapat membantu memperjelas jalur penelusuran barang bukti, sekaligus melengkapi proses investigasi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hewan peliharaan bisa masuk dalam ranah hukum ketika dikaitkan dengan tindak pidana. Bagi polisi, kepastian status kucing bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga berhubungan dengan pembuktian dalam kasus dugaan penjarahan. []
Diyan Febriana Citra.