Wamen P2MI Bahas Skema Perlindungan PMI dengan Dubes RI di Kamboja

JAKARTA– Upaya perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali mendapat perhatian serius pemerintah. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani bersama Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menggelar pertemuan membahas langkah konkret memperkuat perlindungan PMI di Kamboja melalui kemungkinan perjanjian bilateral.
“Hari ini, kami kembali membahas sebuah ide besar yang sudah dirancang sejak beberapa bulan lalu,” kata Christina usai pertemuan di Kantor KP2MI Jakarta, Kamis (11/09/2025).
Dalam pertemuan itu, Christina menyoroti kondisi pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai sektor di Kamboja. Data dari Kedutaan Besar RI di Phnom Penh menunjukkan, banyak WNI bekerja di restoran, kedai, hingga sektor hospitality. Namun sebagian besar dari mereka berangkat secara perseorangan tanpa mekanisme resmi, sehingga perlindungan dari negara menjadi sangat terbatas.
“Mereka berangkat perseorangan, sehingga proteksi negara terhadap mereka menjadi terbatas. Ini yang ingin kita benahi,” ujarnya.
Christina menegaskan, kerja sama dengan pemerintah Kamboja penting agar ada aturan yang jelas untuk melindungi PMI, terutama mereka yang rentan karena bekerja tanpa dokumen atau kontrak formal.
“Kita masih harus mendengar pandangan Pemerintah Kamboja soal kemungkinan menjalin perjanjian bilateral. Tujuannya agar ada payung hukum yang jelas dalam memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Kamboja,” kata dia.
Sebagai langkah awal, Kementerian P2MI akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Pelindungan ke Kamboja pada Oktober mendatang. Tim tersebut akan melakukan pemetaan menyeluruh mengenai situasi pekerja migran, termasuk kebutuhan mereka serta tantangan yang dihadapi di lapangan.
Melalui pemetaan itu, pemerintah berharap dapat menyusun strategi yang lebih terukur dalam memberikan perlindungan, baik untuk pekerja yang berangkat melalui jalur resmi maupun yang berangkat secara mandiri.
“Prinsipnya, negara harus hadir. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi agar pekerja migran di Kamboja terlindungi, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun yang selama ini berangkat secara mandiri,” tegas Christina.
Langkah ini dianggap penting di tengah meningkatnya kasus pekerja migran yang menghadapi masalah hukum maupun eksploitasi di luar negeri. Tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, PMI berpotensi menghadapi kesulitan besar ketika berhadapan dengan otoritas setempat atau mengalami pelanggaran hak.
Pertemuan antara Wamen P2MI dan Dubes RI untuk Kamboja ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia ingin memperkuat diplomasi perlindungan pekerja migran, tidak hanya di Kamboja tetapi juga di negara-negara lain yang menjadi tujuan PMI. Upaya ini menunjukkan keseriusan negara dalam mewujudkan prinsip “negara hadir” demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan warganya di manapun mereka berada. []
Diyan Febriana Citra.