MoU DPRD-Kejari Kukar, Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum

ADVERTORIAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan perannya sebagai pengacara negara melalui kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Selasa (09/09/2025).

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menyebut kerja sama ini sebagai pintu masuk untuk memperluas peran kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kejaksaan siap bersinergi dengan DPRD dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN. Kami ingin memastikan seluruh kebijakan DPRD tetap berada dalam koridor hukum,” ucap Firdaus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD membutuhkan dukungan hukum untuk memperkuat fungsinya. Ia menilai peran kejaksaan sangat krusial dalam memastikan setiap langkah DPRD tidak keluar dari jalur hukum.

“Dalam menjalankan ketiga fungsi ini, DPRD sering berhadapan dengan persoalan hukum, baik terkait aset daerah, sengketa administrasi, maupun potensi masalah hukum lainnya. Karena itu, pendampingan dari Kejaksaan sangat penting agar fungsi DPRD berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Ahmad Yani.

Kerja sama ini dipandang strategis bagi kedua lembaga. Selain meningkatkan sinergi, juga memberi jaminan hukum dalam setiap kebijakan yang diambil DPRD. Penandatanganan MoU ini pun disambut positif oleh jajaran DPRD maupun kejaksaan, yang sepakat menjaga kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan daerah yang akuntabel.

Dengan langkah ini, Kejari Kukar meneguhkan posisinya sebagai mitra hukum yang aktif mendukung lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *