MoU DPRD-Kejari Kukar, Langkah Strategis Wujudkan Good Governance

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pentingnya peran kejaksaan sebagai mitra pendamping dalam menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Menurutnya, keberadaan kejaksaan akan membantu lembaga legislatif tetap berada dalam koridor hukum.

“Dengan adanya kerja sama ini, penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” ucapnya seusai penandatanganan MoU di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (09/09/2025).

Ahmad Yani menambahkan, DPRD kerap menghadapi potensi persoalan hukum dalam pengawasan maupun penyusunan kebijakan. Karena itu, sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami berharap kerja sama ini dapat benar-benar diimplementasikan secara konsisten, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan kemajuan daerah,” terangnya.

MoU ini dipandang sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat akuntabilitas lembaga sekaligus menjaga marwah pemerintahan daerah. Dengan adanya dukungan hukum dari kejaksaan, DPRD Kukar optimistis kinerjanya semakin efektif dan dipercaya masyarakat. []

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *