Dana Hibah Masjid An Nur Disalahgunakan, Tersangka Baru Ditahan

KOLAKA UTARA – Upaya pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara menahan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid An Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/09/2025) terhadap tersangka berinisial T, yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Kolaka selama 20 hari ke depan.
T bukanlah satu-satunya pihak yang dijerat hukum. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Kejari Kolut lebih dulu menahan dua tersangka lain, yaitu TS, mantan Sekretaris Daerah Kolaka Utara, dan M, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid periode 2021. Ketiganya diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dana hibah daerah yang dialokasikan untuk rumah ibadah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai, mengungkapkan peran masing-masing tersangka. “Tersangka T bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pada 2022. Sedangkan TS merupakan mantan sekda Kolut serta M selaku Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021,” jelasnya.
Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,05 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas ibadah justru diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Akibatnya, proyek Masjid An Nur tidak pernah selesai dan kini terbengkalai, menyisakan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.
“Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” ujar Rivai. Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan. “Kami akan menuntut secara maksimal sesuai alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka tidak melaksanakan kewajiban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, dan pelaksanaan fisik pembangunan tidak didukung bukti pengeluaran yang sah. Kondisi ini berujung pada proyek mangkrak yang hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang menanti mereka tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga kewajiban mengganti kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana publik, terlebih untuk pembangunan fasilitas ibadah, harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat Desa Patikala, mangkraknya Masjid An Nur bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi juga hilangnya harapan untuk memiliki tempat ibadah yang layak. []
Diyan Febriana Citra.