Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka Pencucian Uang

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Tidak hanya menetapkan sejumlah pejabat bank sebagai tersangka, penyidik juga menjerat kakak-beradik eks bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/09/2025).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah maupun bank milik pemerintah kepada Sritex. Total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun.

Dari hasil penyidikan, fasilitas kredit yang seharusnya dipakai untuk pengembangan usaha justru dialihkan untuk menutup utang kepada pihak ketiga serta membeli aset nonproduktif. Praktik penyalahgunaan ini membuka dugaan pencucian uang yang kini diusut lebih jauh oleh penyidik.

Selain dua mantan petinggi Sritex itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka lain. Mereka berasal dari jajaran direksi dan pejabat sejumlah bank daerah, seperti mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, hingga jajaran eksekutif Bank Jateng. Nama mantan Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, juga masuk dalam daftar tersangka.

Dalam catatan Kejagung, nilai kredit yang digelontorkan tiga bank daerah ke Sritex cukup fantastis. Bank Jateng memberikan Rp395,6 miliar, Bank BJB Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149 miliar. Kredit jumbo ini diduga tidak sesuai peruntukan dan berujung kerugian besar bagi negara.

Di luar itu, sindikasi bank nasional yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI juga tercatat menyalurkan kredit Rp2,5 triliun kepada Sritex. Meski belum ada penetapan tersangka, Kejagung memastikan penyelidikan atas sindikasi ini terus berjalan.

Kasus Sritex menjadi perhatian publik bukan hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga lantaran perusahaan ini pernah menjadi salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia dengan nama besar di pasar global. Kini, nama perusahaan tersebut tercoreng akibat skandal dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengurusnya.

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh aliran dana yang diduga hasil penyalahgunaan kredit terungkap di persidangan. “Nanti semua fakta akan dibuka di pengadilan,” ujar Anang.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah Kejagung dalam menuntaskan kasus yang menyeret banyak pihak, baik dari kalangan perbankan maupun korporasi. Transparansi proses hukum dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan dunia usaha di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *