DPRD Kukar Mediasi Sengketa Lahan Warga Jongkang dan Perusahaan Tambang

ADVERTORIAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I untuk membahas sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI), Selasa (08/07/2025). Forum ini digelar untuk menengahi konflik yang selama ini menjadi sumber ketegangan di masyarakat.

RDP dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, serta perwakilan manajemen kedua perusahaan. Mediasi dilakukan langsung oleh anggota Komisi I DPRD, yaitu Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.

Warga yang mengaku dirugikan, Irham, menuturkan bahwa lahan miliknya seluas enam hektar yang tercatat dalam surat segel tahun 2002 sebagian telah digarap oleh perusahaan untuk kegiatan pertambangan. “Sebagiannya sudah dirusak atau digarap oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh lahan yang diklaim Irham sudah melalui proses pembebasan lahan resmi. Menyadari persoalan ini merupakan kasus tumpang tindih lahan, Komisi I memutuskan pembentukan tim identifikasi untuk memeriksa dan menilai dokumen kedua pihak.

“Harapan saya dengan persoalan sengketa lahan semua pihak yaitu masyarakat dan perusahaan juga taat dengan aturan, ada dinas pertanahan untuk memberikan pertanggungjawaban dan surat yang diberikan itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kedua belah pihak harus menaati apapun nanti hasil keputusannya yang sama-sama membuat kedua belah pihak tersenyum,” kata Sugeng Hariadi.

Kesepakatan RDP menekankan agar warga dan perusahaan menyerahkan dokumen terkait kepada DPPR untuk diuji keabsahannya. Desman menegaskan bahwa DPPR diberi waktu satu pekan untuk mempelajari dokumen tersebut. “Makanya tadi supaya kedua belah pihak ini nyaman dan sama-sama mendapat kekuatan perlindungan, kita bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Kita minta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang untuk melakukan uji dokumen antara kedua belah pihak. Hari ini paling lambat besok dokumen harus diserahkan, pekan depan Rabu kita akan bertemu dengan mereka, tapi mengerucut rapat mediasi internal,” tegas Desman.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa secara adil dan transparan, serta mencegah konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *