RDP DPRD Kukar Bahas Polemik Lahan Sebuntal yang Tertahan Sejak 2007

ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang belum dibebaskan akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu, Rabu (09/07/2025). Pertemuan tersebut menjadi kelanjutan upaya legislatif mencari solusi bagi puluhan warga yang haknya tertahan selama hampir dua dekade.

RDP yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama anggota Komisi I, yakni Desman Minang Endianto, Jamhari, dan Sugeng Hariadi. Sejumlah perwakilan instansi turut hadir, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), serta pihak terkait lainnya. Puluhan warga Marangkayu bahkan memilih bermalam di gedung DPRD sejak Selasa (08/07/2025) demi memperjuangkan hak mereka yang belum juga dibayarkan sejak 2007.

“Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah yang memang strategis karena memang ini sudah berlarut-larut sebenarnya dan bahkan sudah berapa kali dimediasi berapa kali juga di kabupaten bahkan pernah juga PJ Gubernur Kaltim mediasi namun sampai sekarang juga tidak diselesaikan,” ujar Ahmad Yani seusai memimpin rapat.

Menurutnya, hambatan utama selama ini berasal dari keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang statusnya dinilai tidak jelas. “HGU nya itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai hak guna usaha karena usahanya tidak ada di sana, tidak ada tanamannya, yang ada tanaman masyarakat,” ucapnya.

Yani menegaskan bahwa proyek strategis nasional tidak boleh terhambat oleh kepentingan HGU. “Jangan gara-gara persoalan HGU, harusnya itu gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Balai Wilayah Sungai sebenarnya telah siap melakukan pembayaran, hanya menunggu instruksi dari tim penilai BPN. Namun, status HGU yang tidak sesuai lokasi sering dijadikan alasan untuk menunda proses ganti rugi.

Melalui rapat ini, DPRD Kukar memberi waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati BWS agar segera menunaikan pembayaran kompensasi. “Kami perintahkan kepada balai wilayah sungai untuk melakukan pembebasan dan melanjutkan pekerjaannya, tidak usah tergantung dengan halangan-halangan HGU,” tegas Yani.

Ratusan kepala keluarga kini berharap keputusan ini dapat mempercepat penyelesaian hak mereka sekaligus memastikan pembangunan Bendungan Marangkayu berjalan lancar tanpa mengorbankan masyarakat sekitar.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *