HM Jamhari Minta PTPN Cabut HGU Agar Ganti Rugi Terealisasi

ADVERTORIAL – Ratusan warga Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih, Kecamatan Muarangkayu, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menuntut kepastian pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Marangkayu, Rabu (09/07/2025). Aksi warga yang berjumlah 102 orang ini menjadi bentuk protes atas penundaan pembayaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Warga yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian kini menghadapi kesulitan setelah lahannya terendam dan tidak dapat dikelola lagi seperti sebelumnya. Sebagian warga bahkan sudah menanggung derita selama 17 tahun sejak proyek bendungan berjalan. Mereka berharap keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kukar untuk menampung aspirasi warga. Hari pertama dipimpin oleh Komisi I yang beranggotakan Desman Minang Endianto, HM Jamhari, Erwin, dan Sugeng Hariadi, sedangkan pada hari kedua RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Anggota Komisi I, HM Jamhari, menegaskan agar seluruh pihak terkait mulai dari desa hingga instansi atas membuka mata hati terhadap penderitaan warga. “Karena saya lihat apa yang disampaikan oleh warga masyarakat dan mantan-mantan pejabat mulai dari tingkat desa sampai camat sudah benar semua,” katanya.

Jamhari menilai persoalan ini sebenarnya sederhana, namun membutuhkan tindakan tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia meminta agar klaim Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) segera dicabut karena di lokasi tersebut tidak ada aktivitas perusahaan. “Persoalan ini sudah terang benderang kok, BPN segera cabut HGU PTPN selesai. Dasarnya apa? Di sana tidak ada aktivitas sama sekali sebagai perusahaan pemilik HGU. Yang ada tanam tumbuh karet dan lain itu punya warga, itu jelas sudah,” tegasnya.

Ia menyoroti munculnya klaim baru dari PTPN pada tahap pembayaran ganti rugi ketiga, meski tahap pertama dan kedua tidak ada masalah. Klaim tersebut mencakup 124 bidang tanah milik 63 kepala keluarga, yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian warga.

Komisi I menuntut Balai Wilayah Sungai (BWS) dan BPN segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi serta mencabut HGU PTPN yang menghambat proses pencairan. “Bayangkan 102 jiwa warga sampai rela tidur di gedung wakil rakyat 1 malam, mereka tinggalkan anak istrinya bahkan pekerjaan dan usahanya. Ini bukan semata-mata soal uang, tapi soal kemanusiaan dan penderitaan yang selama ini warga rasakan,” ungkap Jamhari.

Upaya ini menunjukkan bahwa DPRD Kukar berkomitmen menegakkan keadilan bagi warga terdampak proyek strategis, agar hak mereka tidak terabaikan dan proses pembangunan berjalan tetap manusiawi.[]

Penulis: Suryono | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *